Febrie Adriansyah eks Jampidsus saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. (foto/2/11).
IPNews. Jakarta. Keterangan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dibantah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Bantahan tersebut disampaikan saat merespons keterangan Ferry dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam Bantahan itu, antara lain terkait pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dan dugaan arahan untuk mendinginkan uang Rp 55 miliar dari raja bisnis properti itu.
Terkait soal Tan Kian, Febrie mengeklaim tidak pernah membicarakan pengusaha tersebut dengan Ferry. Dia juga membantah adanya tawar menawar jumlah uang dan menyatakan selalu berkomitmen memimpin anak buahnya dengan menghindari perbuatan tercela.
“Saya tidak pernah bicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apa lagi majelis, sampai tawar-tawaran Rp 30 miliar, 50 miliar keluar dari mulut saya,” kata Febrie.
Febrie juga menanggapi keterangan Ferry mengenai dugaan arahan untuk mendinginkan uang. Dia mengaku tidak mengenal istilah tersebut.
“Tidak pernah ada dalam kamus saya mengucapkan kata-kata itu sejak saya jaksa pertama, yaitu kata dinginkan. Saya asing dengan kata-kata itu. Selain itu, Febrie membantah keterangan Ferry mengenai pernyataan dirinya yang menyebut Tan Kian akan ditetapkan sebagai tersangka. Febrie juga menyampaikan rekam jejaknya yang menurut dia tidak pernah dilaporkan terkait pemerasan selama bertugas.
“Saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca ‘Fer, lu bilang saja dia akan tersangka’. Saya tidak pernah seperti itu yang mulia,” jelasnya.
Sebaliknya kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap bahwa eks Jampidsus Febrie Ardiansyah memberikan bentuk kode lima jari agar pengusaha properti Tan Kian menyerahkan uang sebesar Rp55 miliar.
“Baik, izin Yang Mulia. Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping, terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Ya nggak tahu, terserah Om gimana’, terus Pak Febrie bilang, ’50 gini, 50 M,’ gitu,” papar Ferry.
“Dikatakan 50. Pakai jari? Pakai jari?,” tanya Jaksa lagi. “Iya, ada begini, kalau nggak salah ya,” jawab Ferry.
Pemberian dana jumbo itu terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya, agar Tan Kian tidak dijadikan tersangka oleh Febrie yang kala itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ferry saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Awalnya, Ferry mengaku ditelepon untuk menemui Tan Kian. Saat bertemu, Tan Kian kata Ferry, meminta bantuannya untuk mengetahui lebih dalam dan dibantu terkait kasus Jiwasraya.
Dari sana, Ferry kemudian bertemu dengan Febrie dan menyampaikan ada Tan Kian yang meminta bantuan terkait kasus Jiwasraya.
Kemudian apa kata Febrie kepada Saudara?” tanya Jaksa. “Waktu itu, izin menyampaikan Yang Mulia, Pak Febrie cuman bilang, ‘Wah, itu mau jadi tersangka’ katanya. ‘Kau sampaikan ke dia’, itu, izin,” jawab Ferry.
Boleh ditegaskan lagi apa? Bahasanya tadi?,” kata Jaksa. “Waktu itu Pak Febrie bilang, ‘Wah itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja’ gitu aja,” jawab Tan Kian. “Coba kau sampaikan kepada dia, Baik. Nah setelah itu apa yang terjadi? Boleh Saudara ceritakan secara berlanjut terkait dengan keterangan Saudara tadi,” lanjut Jaksa bertanya.
“Baik, izin Yang Mulia. Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping, terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Ya nggak tahu, terserah Om gimana’, terus Pak Febrie bilang, ’50 gini, 50 M,’ gitu,” papar Ferry.
“Dikatakan 50. Pakai jari? Pakai jari?,” tanya Jaksa lagi. “Iya, ada begini, kalau nggak salah ya,” jawab Ferry.
Setelah itu, Ferry menyampaikan permintaan tersebut ke Tan Kian. Menurutnya, saat itu Tan Kian meminta waktu untuk memenuhi hal tersebut.
“Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta dolar Singapura, ekuivalen Rp55 miliar,” kata Ferry.
Ferry menjelaskan, jumlah tersebut diserahkan selama tiga kali penyerahan. Menurutnya, ia selalu menerima secara langsung dari Tan Kian.
Jaksa kemudian mengulik terkait adanya selisih Rp5 miliar dari yang diminta Febrie dengan yang ia sampaikan ke Tan Kian. Ia mengaku, selisih tersebut untuk dirinya.
“Izin Yang Mulia, memang saya cari makan, jadi yang Rp5 miliar itu buat saya, dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke Jaksa,” kata Ferry.
Setelah penerimaan dari Tan Kian, Ferry mengaku sempat diminta Febrie untuk ke suatu tempat guna menyerahkan uang ke orang yang berambut putih.
“Apakah orang yang dimaksudkan tersebut ada nggak di antara ketiga terdakwa tadi?” tanya Jaksa. “Iya, ada,” jawab Ferry.
“Pak Nurman Herin,” ujar Ferry saat dicecar pertanyaan Jaksa, (Her)

