Mantan Wamen Imipas Silmy Karim, saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (foto/29/10)
IPNews. Jakarta. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa pemerasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Husin Madya dan Agus Subagya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Silmy Karim dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai Rp168,9 miliar.
Dalam dugaan pemerasan dilakukan dengan mempersulit, memperlambat, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan para pemohon, kata JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis (29/10/2026)
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, didampingi hakim anggota Saptono dan Andi Saputra, JPU juga mengungkapkan bahwa, dokumen tersebut meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa maupun darurat, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta perubahan status izin tinggal.
Praktik tersebut membuat para pemohon diduga memberikan uang kepada pihak-pihak terkait agar pengurusan dokumen keimigrasian mereka dapat berjalan.
“Para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya bersedia memberikan sesuatu atau membayar untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901,” pungkasnya.
Diduga Mendapat Rp1,2 miliar
Dari total uang yang disebut dalam dakwaan, Silmy Karim diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp1,2 miliar. Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, diduga menerima Rp6.532.584.769. Jaksa juga menyebut Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji, diduga memperoleh Rp2.881.871.025. Bagus Bramantyo disebut menerima Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374, dan Gusti Benardiansyah sebesar Rp50.965.111.560.
JPU menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan dokumen keimigrasian di luar mekanisme resmi.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Silmy diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,2 miliar melalui rangkaian perbuatan yang didakwakan sebagai beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri.
Jaksa menduga Silmy melakukan perbuatan tersebut bersama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
Silmy juga diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemudian, para pihak diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam penerimaan uang tidak resmi untuk pengurusan dokumen keimigrasian. Praktik yang diuraikan dalam dakwaan mencakup penerbitan izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT), izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, ITAS, dan ITAP.
Adapun dugaan praktik tersebut berkaitan dengan perubahan status izin tinggal, mulai dari izin tinggal kunjungan menjadi ITAS hingga ITAS menjadi ITAP. (Her)

