Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi dengan Pertamina EP
IPNews. Jakarta. Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mmemeriksa tiga orang saksi. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus, Senin (12/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, DH., M.H., menyampaikan bahwa para saksi yang diperiksa merupakan pejabat dan mantan pejabat yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Adapun ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial MR, selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi; AF, yang berasal dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri; serta CMS, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan tata kelola dalam pelaksanaan kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Penyidik mendalami keterangan para saksi guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama yang berlangsung selama 15 tahun tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi sektor minyak dan gas bumi antara perusahaan daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024. (Wan)

