Sidang pembacaan putusan Mantan Relationship Manager Bank Himbara, Kanwil I Jakarta, Frengki Hasoloan Sianturi di Pengadilan Tipikor (16/9)
IPNews. Jakarta. Mantan Relationship Manager Bank Himbara, Kanwil I Jakarta, Frengki Hasoloan Sianturi, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dalam kasus korupsi fasilitas kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp122 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada Frengki. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan, harta benda Frengki dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan tersebut ternyata tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” kata hakim.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp790 Juta
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim.
Pertimbangan Hakim
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan keuangan negara, sedangkan hal yang meringankan mencakup sikap sopan, status belum pernah dihukum, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, praktik korupsi ini dilakukan Frengki sepanjang 2022–2023 bersama Dirut PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo (Maria Lastry Gultom) serta Dirut PT Gosyen Sejahtera Utama (Li Putri Nazara) dengan melanggar prosedur penyaluran kredit.
Total kerugian negara Rp122 miliar tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit BPKP tertanggal 10 Maret 2026.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus menuntut hukuman pidana Frengki Hasiholan Sianturi selama 8 tahun penjara, pada (5/8/2026) karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan Terdakwa Frengki telah terbukti melakukan tindak pidana Pencucian uang. Menghukum Terdakwa Frengki dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan Rutan,” ucap JPU.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti kurungan 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp790 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 4 tahun. (Her)

