ART Yuni Asih didampingi Tim Penasehat Hukum Alpriado Osmon, Law Firm Ojahan, Kardi & Partners di Matraman Jaktim saat Jumpa Pers (16/11)
IPNews. Jakarta. Tim Penasehat hukum korban meminta Polres Tangerang Kota segera menetapkan tersangka dalam Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Yuni Asih (YA) seorang asisten rumah tangga (ART).
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Yuni dalam jumpa pers dengan awak media di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
Yuni didampingi Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Ojahan Erikson Pakpahan, Ratna Herlina Suryana, serta Asterina Julifenti & Tiarma, mengungkapkan “semenjak mengalami tindakan kekerasan tersebut, dirinya sampai kini menjadi trauma baik secara fisik maupun psikis.
“Sampai saat ini saya masih mengalami luka dan trauma akibat dianiaya atau dikeroyok oleh tiga pelaku,”ungkap Yuni dengan isak tangis.
Dalam kesempatan itu, Ojahan meminta Polres Metro Tangerang Kota segera mengambil tindakan tegas terhadap tiga orang yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Perkara Telah Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di depan SDK Kota Modern, Tangerang. Perkara ini telah dilaporkan kepada kepolisian sejak Desember 2025 dan kemudian naik ke tahap penyidikan pada April 2026.
Tiga orang yang disebut sebagai terlapor masing-masing berinisial DCS, DWLS dan dan Pdt JS
Menurut Tim Penasehat Hukum, hingga saat ini ketiga terlapor belum ada penetapan tersangka dan belum ditahan. Mereka juga menyoroti dugaan adanya keterkaitan salah satu terlapor dengan oknum dari institusi kejaksaan.
Namun, berbagai tudingan dan dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Kuasa Hukum Soroti Alat Bukti
Kuasa hukum menilai penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terlapor.
Salah satu bukti yang disoroti adalah hasil visum korban. Berdasarkan keterangan tim hukum, korban mengalami luka robek pada bagian bibir serta kerusakan atau cacat permanen pada gigi.
Selain hasil visum, pihak pelapor menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi.
Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakhadiran ketiga terlapor dalam pemanggilan pemeriksaan. Mereka menyebut para terlapor telah mangkir dari Surat Panggilan Pertama dan Kedua.
Menurut Tim Hukum, penyidik sebelumnya telah merencanakan penerbitan surat perintah membawa sebagai bagian dari upaya paksa. Namun, mereka mempertanyakan mengapa upaya tersebut belum diwujudkan dalam bentuk tindakan membawa para terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
Tim Penasehat Hukum juga menyampaikan bahwa pihak korban menolak tawaran mediasi yang diajukan dari pihak terlapor.
Aduan Diperluas ke Sejumlah Lembaga
Karena menilai proses penanganan perkara berjalan lambat, pihak pelapor menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga untuk mendapatkan pengawasan.
Lembaga yang disebut telah menerima atau menjadi tujuan pengaduan antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta.
Tim kuasa hukum berharap pengawasan dari berbagai lembaga tersebut dapat memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Minta Kapolda dan Kapolres Beri Atensi
Pihak pelapor juga meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang Kota memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengambil langkah hukum terhadap para terlapor berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.
Mereka menilai penanganan perkara ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi korban yang disebut sebagai pekerja rumah tangga. pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan indoposnews.com masih berupaya dalam konfirmasi kepada para pihak terkait. (Her)

