Oplus_0

IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki tahap finalisasi.

Koordinator Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. Seluruh aset tanah itu ditaksir memiliki nilai mencapai Rp846 miliar.

Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, proses penyidikan saat ini telah berada pada tahap akhir. Selanjutnya, berkas perkara beserta tersangka akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Penanganan perkara tersebut sudah pada tahap finalisasi. Tinggal menunggu pernyataan lengkap (P-21) dari penuntut umum,” kata Rudi.

Dalam perkara dugaan TPPU ini, Tim 9 Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial NH atau Nurman Herin.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara tersebut, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kemudian dengan masuknya perkara ke tahap finalisasi, proses selanjutnya akan menunggu kelengkapan berkas dan pernyataan P-21 dari penuntut umum sebelum pelimpahan perkara dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Wan)