IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan Asman Loliwu,vseorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (10/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, mengatakan buronan tersebut diamankan pada Kamis, 10 September 2026, di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Asman Loliwu (56), warga Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/ PN.Palu tanggal 1 September 2022.
Berdasarkan putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Selain hukuman tersebut, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Saat diamankan, Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan aman dan lancar.
Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum dan tindak lanjut eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan eksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Dia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (Wan)

