Oplus_131072
Mantan Menpora Dito di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (10/9)

IPNews. Jakarta. Mantan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau biasa disapa Dito hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (10/9/2026). Kehadiran Dito sebagai saksi dalam sidang terkait perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan.

Pasalnya, keterangan Dito sebagai saksi nantinya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan tersebut diharapkan membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi.

Dalam.persidangan tersebut dihadapan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani. Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan kepada saksi Dito mengenaisoal foto sejumlah tokoh saat Olimpiade Paris bulan Agustus 2024.

Dito adalah salah satu yang ada di dalam foto itu bersama, ada Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga mantan mertua Dito. Nama Fuad Hasan kerap disebut di kasus ini. Ia juga pernah dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Saya ingin tahu, inikan ada di BAP yang ditunjukan waktu itu oleh penyidik saudara saksi foto ini, tanya Yaqut di muka persidangan.

“Dia juga bertanya apakah ada relevansi foto tersebut dengan kasus yang saat ini berjalan. Dito mengaku bingung ketika penyidik memperlihatkan foto tersebut karena menurutnya tidak terdapat korelasi dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sedang diperiksa. “Jujur, saya pas diberikan penyidik foto ini juga agak bingung karena tampaknya enggak ada korelasinya. Kalau tidak salah ini foto diambil dari Barang Bukti Elektronik saya, saya lupa,” jawab Dito.

Saat ditanyakan hadir dalam pertemuan itu, Dito Jawab “ya hadir kan Olimpiade,” dan seraya menjelaskan tidak ada pembicaraan soal haji dalam pertemuan tersebut. pungkas Dito

Sebelumnya Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari pengalihan kuota tambahan haji tahun 2024. Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi penyimpangan pengalokasian kuota haji khusus yang melebihi aturan.

KPK juga mendalami dugaan adanya pungutan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jamaah. KPK telah menetapkan empat tersangka.

Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. (Her)