IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung)
telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ptogram Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Tahun 2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keteranganya Jumat (4/9/2026), di Jakarta, mengatakan, “bahwa penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Adapun rincian aset yang disita dari para tersangka adalah sebagai berikut:

1. Penyitaan dari Tersangka DH (Kepala Badan Gizi Nasional Periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026).

Nilai estimasi/total aset yang disita dari DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815 yang terdiri atas:

Barang Mewah & Kendaraan:

1 buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300.000.000).

1 unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Uang Tunai di Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow:

SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000).
SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100).
USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100).
SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100).
SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50).
SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000).
Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-).

Uang Tunai dari Kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City:

Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih – No.Pol D 8649 UK): USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru.
Mobil Honda WRV (Merah – No.Pol F 1527 ABX):
USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
Rp4.950.000,- (99 lembar pecahan Rp50.000,-).
Rp4.000.000,- (200 lembar pecahan Rp20.000,-).
Rp990.000,- (99 lembar pecahan Rp10.000,-).
Mobil Toyota Avanza (Putih – No.Pol B 1547 SZP): Rp24.500.000,- (245 lembar pecahan Rp100.000,-).
Uang Tunai Lainnya:
Rp540.293.375.-

2.Penyitaan dari Tersangka SS (Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Periode 17 September 2025 s.d. 02 Juni 2026), yaitu :

1 buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box.
Perhiasan & Batu Permata (dalam 1 buah tas):
1 buah cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card (Report No: GIL2020-44917).
1 buah cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report (No: ZLSG272960C9A).
1 buah cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia (No:MRI250621-160814).
1 buah cincin mata batu coklat tua transparan.
1 buah cincin mata batu biru transparan.
1 buah cincin mata batu putih transparan.
1 buah cincin mata batu coklat muda transparan.
1 buah cincin mata batu merah muda transparan.
1 buah cincin mata batu putih kelabu transparan.
1 buah cincin mata batu merah darah transparan.
1 buah cincin mata batu hijau muda transparan.
1 buah cincin mata batu merah tua transparan.
1 buah batu permata berwarna biru muda transparan.

3.Penyitaan dari Tersangka AYS (Pihak Swasta)

Kendaraan Mewah:

1 unit mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih (tahun pembuatan 2013).
1 unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam (tahun pembuatan 2019).

Uang Tunai Mata Uang Asing:

USD 8.658, dengan rincian:

Pecahan 100 USD: 86 lembar
Pecahan 50 USD: 1 lembar
Pecahan 5 USD: 1 lembar
Pecahan 2 USD: 1 lembar
Pecahan 1 USD: 1 lembar
SGD 1.800, dengan rincian:
Pecahan 100 SGD: 18 lembar.

Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. “Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ungkap Anang. (Wan)