IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterima oleh Nicko Widjaja selaku terdakwa dalam perkara dugaan korupsi investasi pada TaniHub Group. Dalam pembacaan putusan bandingnya, Majelis Hakim memutusan Nicko Widjaja bersalah dan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta.
Putusan tersebut disambut dengan kekecewaan mendalam oleh Nicko. Menurutnya, pertimbangan yang digunakan dalam putusan banding masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen awal. Padahal, sejumlah fakta telah terungkap dan mengalami perubahan dalam persidangan.
“Kecewa sekali, karena semua yang disebutkan itu masih sama seperti yang kita lihat di BAP” kata Nicko usai pembacaan putusan. Ia mempertanyakan mengapa putusan Pengadilan Negeri dikuatkan ketika, menurut pandangannya, fakta-fakta dalam persidangan seharusnya mendapat perhatian lebih besar.
Nicko juga mengkritisi terkait dengan tidak disebutkannya POJK Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dalam pertimbangan hakim.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memahami karakter dasar bisnis modal ventura. “Modal ventura itu memang investasi kepada perusahaan yang masih merugi, yang belum bankable. Investasi modal ventura berbeda dengan bank karena mandat utamanya adalah mencari pertumbuhan melalui investasi pada perusahaan yang masih berkembang dan belum tentu menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nicko memandang pendekatan yang mempersoalkan investasi pada perusahaan yang masih merugi dapat menimbulkan dampak serius bagi ekosistem startup dan modal ventura. Kekhawatiran tersebut semakin besar karena investasi di perusahaan teknologi Indonesia juga banyak melibatkan modal asing. Nicko menyebut sebagian besar investasi di TaniHub berasal dari investor Singapura. Menurutnya, ketidakpastian dalam memandang risiko investasi dapat membuat investor asing semakin berhati-hati atau bahkan takut menanamkan modal di Indonesia.
Nicko bahkan memperkirakan putusan tersebut berpotensi memukul mundur perkembangan ekosistem modal ventura secara signifikan. Ketika ditanya seberapa jauh dampaknya, ia menjawab singkat, “Mundur 10 tahun. Kita kembali lagi ke 2015,” ungkapnya.
Bagi Nicko, kondisi tersebut ironis karena modal ventura dibangun untuk mendukung perusahaan yang sedang bertumbuh, bukan semata-mata membiayai perusahaan yang sudah mapan dan menguntungkan.
Kerugian Keuangan Negara Harus Nyata
Pengacara Nicko Widjaja Ditho Sitompoel mengungkapkan terdapat persoalan dalam memahami kerugian negara yang membuat hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Menurut Ditho dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan kerugian telah terjadi atau merupakan actual loss dengan mendasarkan pada keterangan ahli BPKP yang menyebut kerugian terjadi pada saat uang negara keluar.
“Menurut kami, pendekatan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, karena harus dilihat secara utuh bagaimana perkembangan investasi, kondisi aset, proses pengembalian, serta nilai ekonomi yang masih melekat pada investasi tersebut. Dalam perkara ini, posisi investasinya masih merupakan floating loss, bukan kerugian final yang secara nyata telah hilang seluruhnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, persoalan ini menjadi semakin penting karena objek investasi berada dalam ekosistem modal ventura yang secara karakter memang memiliki risiko tinggi. Modal ventura tidak bekerja dengan prinsip hanya menempatkan dana pada perusahaan yang sudah untung, melainkan berinvestasi pada perusahaan yang sedang berkembang dan memiliki potensi pertumbuhan. Karena itu, kerugian pada suatu periode tidak otomatis berarti investasi tersebut gagal atau seluruh nilai investasi telah hilang.
“Kami juga melihat dampak yang lebih luas terhadap ekosistem investasi Indonesia apabila risiko bisnis kemudian diperlakukan sama dengan kerugian negara yang telah nyata terjadi. Putusan ini tentu akan merusak ekosistem investasi modal ventura yang ada di Indonesia,” jelas Ditho.
Tanggung Jawab Pemerintah
Kuasa Hukum Nicko lainnya Philipus Harapenta Sitepu mengungkapkan ketidakkonsistenan yang terjadi antara POJK 15/2025 dengan pertimbangan Majelis Hakim. “OJK itu mengamanahkan bahwa modal ventura ini mencari perusahaan yang berkembang dan cenderung merugi. Sedangkan pendapat Majelis tadi, kenapa kamu nggak investasi pada saat untung?” ujar Philipus.
Menurut Philipus, pertanyaan tersebut menunjukkan adanya persoalan logika yang mendasar. Apabila seorang profesional modal ventura menjalankan mandat untuk mencari perusahaan yang masih berkembang dan memiliki potensi, maka kondisi perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan tidak seharusnya secara otomatis menjadi dasar untuk menyalahkan keputusan investasinya.
“Artinya kan ada tidak konsistenan pemerintah di situ. Oleh karena itu persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan OJK agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara tujuan regulasi dengan penerapannya dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya
Terkait tindak lanjut pasca putusan banding ini, tim kuasa hukum menyatakan akan berdiskusi kembali dengan Nicko dan keluarga. Tim kuasa hukum memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Her)

