Mantan Ketua Ombudsman Heri Susanto bersama Tim PH Alex Chandra (kanan) usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (3/9)
IPNews. Jakarta. Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Timur dari PT Thosida Indah. Rumah tersebut disebut-sebut sebagai hadiah atau suap untuk memuluskan penanganan laporan PT Thosida terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pernyataan tersebut disampaikan Hery saat menjalani persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap tata kelola tambang nikel Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Hery mengklarifikasi bahwa dirinya memang sempat berniat membeli rumah tersebut secara personal. Namun, rencana itu urung dilakukan karena harga properti yang dinilai terlalu tinggi.
“Rumah tersebut awalnya mau dibeli, namun tidak jadi karena harganya terlalu mahal,” ujar Hery di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof. Suparji. Di depan majelis hakim, Prof. Suparji menjelaskan bahwa pemberian hadiah berupa uang maupun barang kepada pejabat negara dengan maksud menjanjikan sesuatu dalam jabatannya secara hukum masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Meski demikian, Prof. Suparji memberikan catatan penting mengenai pembuktian materiil dalam delik tersebut. Menurutnya, jaksa harus mampu membuktikan secara fisik bahwa aliran uang atau barang tersebut benar-benar telah berpindah tangan dan diterima oleh pejabat yang bersangkutan.
“Pemberian hadiah tersebut harus dapat dibuktikan secara konkret uang atau barangnya diterima oleh pejabat negara tersebut,” tegas Prof. Suparji.
Menanggapi kesaksian ahli, terdakwa Hery Susanto menilai keterangan tersebut justru memperkuat posisi hukumnya. Ia mengklaim tidak bisa dikategorikan sebagai penerima suap karena barang bukti fisik berupa rumah maupun uang yang dituduhkan tidak pernah ia terima.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan petinggi Ombudsman ini telah menerima dana suap dengan nilai fantastis mencapai Rp4,8 miliar. Jaksa menduga uang haram tersebut mengalir secara bertahap kepada terdakwa melalui tiga orang perantara, yakni Lukman Palaluniang, Agung Winarno, dan Edi Sugandi.
Hal yang sama disampaikan Alex Chandra selaku kuasa hukum Heri Susanto, bahwa “seperti yang sudah-sudah disidangkan sebelumnya terhadap saksi saksi yang dihadirkan bahwa sampai saat ini tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Heri Susanto menerima hadiah atau janji dari pengusaha maupun siapa saja, faktanya tidak ada satu buktipun apakah itu uang danlainya, seperti sekian miliar atau ratusan juta itu semua tidak ada, ungkap Alek usai sidang, (3/9)
Kemudian faktanya lagi tidak ada saksi yang yang menerangkan bahwa klienya itu menerima, jelaskan kalau menerima mana buktinya dan itu semua tidak ada. tandasnya. (Her)

