IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis, (6/8) menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan terkait perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008–2015.

Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (6/8/2026), sebagai bagian proses pelimpahan ke tahap penuntutan.

Enam tersangka yang diserahkan yakni:
1. BBG – Mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta mantan Managing Director PES.
2. Tersangka AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014).
3. Tersangka MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015).
4. Tersangka NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode tahun 2008 s.d. 2014
5. Tersangka TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
6. Tersangka IRW (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, melalui Kasi Intelijen Yogie Verdika, dalam keteranganya menyampaikan, “bahwa dalam
periode tahun 2008 sampai dengan 2015, PT Pertamina menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang, yang dalam pelaksanaannya. melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd), dengan perubahan mekanisme termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.

“Terdapat juga keterlibatan pihak swasta bersama dengan Beneficial Owner perusahaan-perusahaan tertentu yang secara aktif mempengaruhi dan mengkondisikan proses tender, antara lain melalui komunikasi dengan pejabat terkait, pengaturan nilai HPS, serta penguasaan jalur pengadaan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, “pengaruh tersebut diperkuat dengan diterbitkannya pedoman yang bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan guna mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, yang kemudian berujung pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pasokan produk kilang untuk beberapa tahun berjalan.

“Akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina,” terangnya.

Masing-masing para tersangka didakwa melanggar Pasal:

Primair:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, ujarnya, terhadap ke-empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 06 Agustus 2026 sampai dengan 25 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 06 Agustus 2026.

“Sementara untuk tersangka BBG berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Penuntut Umum dilakukan penahanan kota. (Her)