IPNews. Jakarta. Dimanakah keadilan dan perlindungan buat konsumen? Kemana OJK sebagai regulator Jasa keuangan? PT. Allianz Life Tak hiraukan Putusan Mahkama Agung (MA) terkait bayar klaim Nasabahnya “. Hingga saat ini pihak Asuransi PT Allianz Life belum ada respon atau itikad baik kepada Faduhusa Laia, ahli waris almarhum Kasihani Daeli, melalui kuasa hukumnya Andi Baroar Nasution. Padahal sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung. (MA). Berbagai surat juga telah dilayangkan kepada PT Allianz Life dan OJK.

Andi Baroar Nasution menjelaskan dalam putusan tersebut pihak kami sudah dimenangkan MA dalam persidangan itu, dengan majelis hakim yang diketuai H, Panji Widagdo, dan majelis hakim anggota Heru Pramono dan E Hasanuddin, ”menyatakan PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menolak membayar klaim asuransi kematian. Dalam putusan banding, Allianz dihukum membayar klaim asuransi sebesar Rp750 juta kepada ahli waris tertanggung.

“Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat yang menolak membayar klaim asuransi kematian tertanggung atas nama almarhum Kasihani Daeli adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Andi Baroar Nasution saat membacakan salinan putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Allianz Dihukum Bayar Klaim Rp750 Juta
Berdasarkan putusan banding tersebut, majelis hakim menghukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia untuk membayar uang pertanggungan sebesar Rp750 juta, sesuai nilai klaim asuransi kematian almarhum Kasihani Daeli.

Duduk Perkara

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Faduhusa Laia selaku ahli waris terhadap PT Asuransi Allianz Life Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 April 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dengan hakim anggota Kamijon dan Hendra Yuristiawan, kuasa hukum penggugat mempersoalkan penolakan Allianz atas klaim asuransi kematian Kasihani Daeli.

Penolakan klaim tersebut didasarkan pada surat Allianz tertanggal 25 Juli 2019, yang menyatakan adanya riwayat berobat tertanggung pada 18–21 Januari 2018 yang dianggap tidak diungkapkan dalam Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) tanggal 28 Desember 2017.

“Alasan ini tidak masuk akal sehat. Bagaimana mungkin riwayat berobat Januari 2018 diwajibkan dicantumkan dalam SPAJ Desember 2017, sementara peristiwa itu belum terjadi,” ujar Andi di persidangan.

Menurutnya, alasan tersebut hanyalah dalih untuk menolak klaim asuransi atas meninggalnya tertanggung pada 26 Oktober 2018.

Andi menjelaskan, polis asuransi diterbitkan Allianz pada 26 Februari 2018 setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan premi awal sebesar Rp1 juta dibayarkan. Dengan diterbitkannya polis tersebut, perlindungan asuransi telah sah dan mengikat para pihak.

“Perjanjian asuransi ini telah memenuhi ketentuan Pasal 246 dan 247 KUHD serta syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, penolakan pembayaran klaim oleh Allianz merupakan bentuk tidak dipenuhinya perikatan yang sah, sehingga memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

“Mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2831 K/Pdt/1996, pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan PMH,” kata Andi.

Akibat perbuatan tersebut, penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp750 juta. Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil karena terganggunya pikiran, waktu, dan aktivitas usaha akibat berlarut-larutnya pengurusan klaim.

Sebelumnya juga Putusan PT DKI Jakarta akhirnya menguatkan kedudukan hukum penggugat dengan menyatakan penolakan klaim oleh Allianz sebagai perbuatan melawan hukum dan mewajibkan perusahaan asuransi tersebut membayar klaim sesuai nilai pertanggungan.

Sampai berita ini diturunkan, indoposnews.com tetap membuka ruang kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. (Her)