Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
IPNews. Jakarta. Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Andriansyah (FA). Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan dengan dan telah memanggil dan memeriksa Empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu berinisial T, ER, DH dan HH.
Kemudian Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni:
– Kantor Tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan.
– Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME di Jakarta Selatan.
– Rumah milik Tersangka NH di Kota Depok.
Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung Anang Supriatna dalam keterangan tersebut (3/8) menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum. (Wan)

