IPNews. Jakarta. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). Kehadiran Ahok untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, Ahok menyampaikan bahwa kinerja Direksi Pertamina dapat dengan mudah dipantau oleh publik, salah satunya melalui kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Kalau SPBU kosong, itu kelihatan mereka tidak bekerja. Itu tidak bisa dibohongi,” ujar Ahok di persidangan.

Pada era kepengurusannya, Pertamina telah menerapkan sistem digital terintegrasi yang memungkinkan pengawasan kinerja secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

“Kita bisa memonitor dari hulu, berapa barel minyak yang diangkat per hari, kapal pengiriman, sampai ke SPBU,” katanya.

Menurut Ahok, Dewan Komisaris Pertamina saat itu mampu mengontrol aktivitas perusahaan dengan baik berkat sistem digital tersebut. Seluruh pergerakan distribusi dapat dipantau secara real time, sehingga potensi pemborosan maupun penyimpangan dapat diminimalisasi.

“Jangan sampai kapal ada di mana tidak jelas. Semua dikontrol dengan sistem digital. Semua real-time kami monitor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahok menyebut sistem tersebut mampu memantau aktivitas mulai dari pengisian tangki, distribusi BBM, hingga antrean di SPBU.

“Sampai SPBU yang macet, dia kirim pesanan, sampai ada yang mengisi pakai tangki, semua bisa kami monitor,” jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah ini, sebanyak sembilan terdakwa, Dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Adapun dari internal Pertamina, yakni Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, serta Edward Corne.

Dalam dakwaan JPU, atas perbuatanya para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebutkan juga perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 285,1 triliun. (Her)