IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta pusat, Kamis (9/10/2025) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Marcella Santoso (MS), bersama lima tersangka lainnya. Yaitu Ariyanto Bakri Junaedi Saibih, Muhammad Syafei, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki.

Keenam berkas perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna yang didampingi Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta.

Dalam Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU. pungkas Anang

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.

“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” pungkas Purwanto. (Wan)