IPNews. Jakarta. Sebanyak 40 calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2029 menjalani tahapan wawancara yang digelar oleh Tim Seleksi (Timsel). Wawancara dijadwalkan berlangsung dalam dua hari, yakni Selasa, 30 September 2025, dan Rabu, 1 Oktober 2025, dengan masing-masing 20 peserta setiap harinya.

Ketua Timsel, John F. Hutahaean menyampaikan bahwa proses wawancara berlangsung di Ruang Rapat Diskominfotik, Gedung Graha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

“Tugas Tim Seleksi hanya sampai tahap wawancara saja. Selanjutnya, hasil wawancara akan kami serahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk proses penetapan,” ujar John.

John menambahkan, dari 40 peserta yang mengikuti wawancara, akan dipilih maksimal 15 calon anggota KI. Mereka diwajibkan menyusun makalah berisi visi, misi, serta program kerja jika terpilih.

“Makalah itu nantinya diserahkan ke DPRD untuk menjadi bahan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Dewan kemudian merekomendasikan lima nama, yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur,” jelasnya.

Wawancara dilakukan langsung oleh lima anggota Tim Seleksi, yaitu:

• Dr. John F. Hutahaean, S.H., LL.M. (Ketua)
• Budi Awaluddin, S.STP., M.Si. (Wakil Ketua)
• Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos. (Anggota)
• Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. (Anggota)
• Karyono Wibowo, S.E., M.Si. (Anggota).

Timsel menegaskan bahwa keputusan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2029 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (JP)