IPNews. Jakarta. Untuk ketiga kalinya, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Rabu (24/9/2025).
Hal itu terlihat berdasarkan pengamatan media dilapangan massa aktivis Maluku Utara memadati area hingga masuk ke dalam ruang sidang PN Jakpus.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Yohannes Masudede, S.H., M.H., kepada Wartawan, di PN Jakpus. (24/9), mengatakan, “Kehadiran kami tidak hanya menunjukkan konsistensi, tetapi juga menjadi sinyal tegas bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap kasus pidana yang menyeret nama PT Wanana Kencana Mineral (WKM).
Kehadiran kami sebagai bentuk pengawalan agar tidak ada ruang bagi PT Position untuk memelintir fakta maupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. ungkapnya.
“Kehadiran kami kali ini sudah ketiga kali dan bukan sebuah kebetulan, melainkan peringatan keras terhadap upaya-upaya yang diduga dilakukan PT Position di persidangan.
Kehadiran kami juga bukan tanpa alasan, tapi karena melihat ada indikasi kuat PT Position berusaha membelokkan fakta di persidangan. Kami ingatkan, jangan coba-coba main dengan hukum. Sebagai bagian dari kelompok civil society kami siap mengawasi. ujar Yohannes Masudede
Selain itu, kami menilai langkah PT Position menempuh jalur hukum saat ini justru menimbulkan tanda tanya besar, hanya sebagai upaya membela dan menutupi kesalahannya di lapangan yang lebih sunstansial.
Hal ini terbukti selama jalannya proses persidangan, saksi yang dihadirkan JPU banyak yang tidak konsisten dan terkesan abu-abu dalam memberi keterangan. ungkapnya.
Atas alasan ini, sebagai bagian terpenting dari publik Maluku Utara:
Kami mendesak agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum benar-benar independen. Kami memperingatkan agar jangan sampai sidang ini berubah menjadi panggung kepentingan PT Position semata. Terangnya
Oleh karena itu, kami mendesak dan menuntut dengan keras, bahwa:
Hentikan Semua Upaya Manipulasi Fakta : PT Position jangan sekali-kali membelokkan kebenaran, menekan saksi, atau memutarbalikkan bukti demi kepentingan korporasi.
Tolak Intervensi Uang dan Kekuasaan : Majelis hakim dan jaksa wajib menolak segala bentuk tekanan politik, lobi bisnis, maupun intervensi ekonomi yang berpotensi merusak integritas persidangan.
Transparansi Proses Persidangan : Seluruh proses sidang harus dibuka secara jelas untuk publik. Tidak boleh ada agenda tertutup yang menguntungkan PT Position atau mengaburkan fakta hukum.
Sanksi Tegas bagi Upaya Menghambat Proses Hukum: Jika terbukti ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya persidangan atau pengungkapan kebenaran yang seterang-terangnya, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas tanpa kompromi. ujarnya.
Sanksi terhadap Saksi dari PT Position yang Dihadirkan JPU Tidak Kredibel: Harus tindak tegas terhadap saksi dari PT Position yang dihadirkan JPU karena keterangannya tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
Komitmen Hakim untuk Putusan yang Adil dan Independen: Jika nanti masuk tahapan akhir persidangan, kami mendesak kepada Majelis Hakim yang menangani perkara a quo agar membuat putusan berdasarkan fakta persidangan dan kebenaran materiil, bukan kepentingan pihak tertentu atau tekanan eksternal dari PT Position.
Kehadiran kami sudah tiga kali berturut-turut ini bukan yang terakhir. Kami memastikan akan terus hadir hingga putusan akhir dibacakan, sekaligus memberi pesan bahwa rakyat Maluku Utara siap mengawal dan tidak akan membiarkan PT Position memenangkan perkara ini.
Terakhir dari kami, kehadiran massif kami aktivis Maluku Utara di PN Jakarta Pusat merupakan simbol kuat bahwa publik Maluku Utara tidak akan pernah membiarkan manipulasi hukum terjadi. PT Position harus segera angkat kaki dari Bumi Maluku Utara, jangan buat gaduh berkepanjangan dengan kami masyarakat Maluku Utara, khususnya masyarakat hukum adat. tukasnya. (Her)