IPNews. Jakarta. Sidang perkara pemasangan patok pertambangan terkait dugaan kriminalisasi dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yakni Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Agenda persidangan hari ini penuntut umum dari Kejaksaan Agung, menghadirkan saksi Arianto Dharma Putra Direktur Operasional PT Position.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sunoto, Arianto menerangkan bahwa PT WKM merupakan perusahaan tambang nikel di daerah Maluku Utara.

“Saudara apakah tau ada perjanjian atau PKS No 1 WKS Pos 2024 tanggal 12 Februari 2004 dan adendum 153 antara PT Position dengan PT WKS,” ucap Hakim Sunoto. Saksi Arianto menjawab, “Ya saya mengetahui,”.

“Pertanyaannya, perjanjian tersebut memberikan hak pada PT Position untuk melakukan penambangan atau hanya penggunaan jalan angkutan?” tanya hakim.

“Jadi hanya melakukan konstruksi dan updating jalan karena akan digunakan oleh kedua belah pihak hanya untuk penggunaan jalan,” tegas dia.

Hakim Sunoto melanjutkan pertanyaan benar pada13 Februari 2025 ada pertemuan antara PT Position dengan PT WKS yang menghasilkan minute of metting (MOM). Apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut apakah benar PT Position mengakui telah melakukan aktivitas di wilayah IUP PT Wana Kencana Mineral (WKM),?”

“Kami melakukan penambangan di PT WKM karena sesuai dengan kerjasama kami. Kami mengakui hukum yang membenarkan PTWKM,” jelas dia lagi.

Seusai sidang kuasa hukum Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, OC Kaligis menyatakan kesaksian Direktur Operasional PT Position adalah narasi yang dibuatnya sendiri bukan kesaksian fakta. “Kesaksian itu hanya narasi yang didengar oleh saksi Arianto,” tutup OC Kaligis.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum menuduh dua terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang karyawan PT WKM memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

Sementara itu judul eksepsi 0C Kaligis “Pemasangan patok di rumah sendiri yang membawa bencana, dan selain itu kejadian perkara atau locus delicti bertempat di lokasi Station KM 11, 450 di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Tapi para terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Sedangkan para saksi yang melihat langsung kejadian perkara justru bekerja dan berkediaman dekat dengan tempat kejadian perkara , yakni di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, masih kata OC.

“Pelapor tidak memiliki IUP di wilayah tempat objek perkara. Klien kami yang menjadi terdakwa mematok di daerah IUP milik PT Wana Kemcana Mineral sendiri, tempat para terdakwa bekerja, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 Tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Nikel PT Wana Kencana Mineral dengan luas areal 24,700 hektare,” papar Kaligis.

Bahkan, lanjut OC Kaligis, PT. Position telah mengakui melakukan bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral berdasarkan MOM (Minutes Of Meeting) tertanggal 13 Februari 2025. (Her)