IPNews. Jakarta. Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap dan mengamankan terpidana perkara penipuan bernama Selamat Ang di kota Tanjung Balai.

Demikianlah hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M.Husairi, SH.,MH melalui siaran persnya via whatsapp di Jakarta pada Selasa (9/9/2025).

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan”, demikianlah ungkapan ini disampaikan Husairi sebagai spirit dan semangat tersendiri bagi tim Tabur Kejaksaan. Tidak terkecuali bagi tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Wujud semangat dan spirit tim tabur tersebut dibuktikan pada Selasa pagi pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, telah berhasil mengamankan satu orang terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Selamat Ang yang merupakan terpidana penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan,” ujarnya.

Husairi menjelaskan bahwa pria berumur 39 tahun itu berhasil di ciduk dan diamankan oleh tim tabur Kejati Sumatera Utara setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya di Tanjung Balai.

Kemudian tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan pada Selasa pukul 07.00 Wib terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.

“Pengamanan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini dilakukan setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama dua tahun kurungan. Berdasarkan putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor,” katanya. .

Namun lanjut Huasiri, setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun. Sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa untuk melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri.

“Dalam kesempatan ini kembali kami sampaikan sesuai arahan sebagaimana pesan Bapak Kajati melalui Asisten Intelijen Bapak Andri Ridwan bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun. Hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.(As)