IPNews. Jakarta. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil menangkap dan mengamankan seorang wanita berinisial GS buronan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (26/8/2025) mengatakan, “GS merupakan tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku. saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
Tim Satgas SIRI mengamankan GS saat berada di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Perempuan berusia 53 tahun itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 yang bernilai Rp31.000.000.000.-
Atas perbuatannya GS dijerat pasal sangkaanya yakni Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait masih banyaknya tersangka aupun tepidana yang masih melarikan diri, Anang mengatakan sebagai mana instruksi Jaksa Agung yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”pungkasnya, (Wan)