Mohammad Ichsan ( kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Wempi Hendrik Obeth Ursia SH, CLMC, saat memberi keterangan pers usai sidang di PN Jakpus (25/8)

IPNews. Jakarta. Karena diduga tak profesional dalam prosedur lelang rumah milik keluarga Dirut PT. Garuda Samudera Mandiri, Mohammad Ichsan. Bank BRI Cabang Cut Mutia, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Dalam sidang perdana perkara gugatan No: 522/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini dipimpin majelis hakim Arlen Vironica ditunda Senin depan dikarenakan tergugat dan para tergugat tidak hadir dan juga ada bagian materi gugatan yang perlu juga untuk diperbaiki.

Adapun sebagai tergugat Bank BRI Cabang Cut Mutia Menteng Jakarta Pusat dan turut tergugat I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, serta turut tergugat II Akhmad Madces alamat Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Wempi Hendrik Obeth Ursia SH, CLMC, kuasa hukum penggugat usai persidangan mengatakan bahwa yang menarik disini diduga ada ketidak profesional oknum BRI sendiri yang begitu berani yang diduga merugikan negara juga, karena klien kami punya hutang pokoknya Rp 5 Milyar di jual lelang dengan harga Rp 1,5 Milyar, berrti itukan Rp 3,5 miliar lagi kemana bisa merugikan negara, hal-hal begini yang harus diberantas agar kedepan oknum yang tidak profesional itu jangan dipakai lagi apalagi sampai merugikan negara dan orang lain, harus punya moraltis, apalagi debitur klien saya menguntungkan bagi mereka, seharusnya dikasih kelonggaran dengan komunikasi yang baik.

Jadi sampai titik darah penghabisan klien saya bilang, ibunya matipun dikubur disitu saja, saya tetap bertahan ,pungkas Wempi seraya menjelaskan ini terfaktakan juga bahwa klien kami merupakan debitur yang masih beritikad baik, dan minta kelonggaran waktu saja untuk melunasi hutang tersebut , karena pihak penggugat masih mempunyai aset yang harus ditagihnya mencapai Rp 12 milyar dan proyek kami juga lagi berjalan itukan cukup nanti untuk membayar hutang.

Namun jadi heran, karena saat kliennya masih konsisten melunasi hutangnya, dan belum menyerah, ada pernyataan jaminan atas kredit debitur akan di lelang, padahal 10 hari sebelum lelang itu penggugat sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Bank BRI cabang Cut Mutia .

Semoga gugatan ini kami lakukan lakukan agar jangan ada lagi debitur lain yang mengalami hal yang sama dengan klien kami,” apalagi pas covid proyek perusahaan klien kami menurun drastik sebutnya.

Wempi juga menjelaskan dalam gugatan ini bermula dimana penggugat merupakan debitur Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah yang memiliki hubungan keuangan atas jaminan berupa sebidang tanah seluas 267 m² berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 862 / Manggarai Selatan atas nama Ny. Hj. Yusniar Isa, yang terletak di Jalan Sawo III, RT 004 / RW 010 No.9, Kel. Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebagai debitur, penggugat tengah melakukan proses pengajuan take over pinjaman ke Bank DKI untuk melunasi kewajiban kepada BRI Kantor Cabang Cut Mutiah sebesar Rp. 5 milyar namun tindakan penagihan dan proses lelang oleh pihak BRI Kantor Cabang Cut Mutiah berlangsung tidak profesional, tanpa mempertimbangkan upaya tersebut.

Dan lelang dilakukan oleh BRI Cut Mutiah melalui KPKNL Jakarta II, dan diumumkan melalui lelang.go.id dengan pelaksanaan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Aula KPKNL Jakarta II.l, dengan harga limit yang tidak wajar, yaitu hanya Rp. 1,5 miliar padahal harga pasar properti tersebut adalah Rp. 10 mikyar, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3,5 miliar apabila dibandingkan dengan nilai pelunasan yang tengah diproses.

Sedangkan Turut Tergugat II Akhmad diduga sebagai pemenang lelang yang memperoleh keuntungan tidak wajar dari pelaksanaan lelang tersebut. Tindakan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat telah melanggar asas itikad baik dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:

“ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah, khususnya: Pasal 20 ayat (1) dan (2): eksekusi hak tanggungan harus dilakukan dengan perlindungan terhadap nilai ekonomis objek jaminan.

Penjelasan umum UU Hak Tanggungan menekankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap kepentingan debitur maupun kreditur secara seimbang.

Perlindungan terhadap kepentingan debitur maupun kreditur secara seimbang.

Advokat muda Wempi ini menambahkan, tindakan tergugat yang tidak memberi ruang negosiasi, serta lelang dengan nilai yang tidak wajar, merugikan Penggugat secara materiel dan immateriel serta dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (MPH) oleh badan atau pejabat bank negara.

Berharap lelang terhadap objek SHM No. 862/Manggarai Selatan tidak sah dan batal demi hukum.

Wempi menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat telah merugikan Penggugat dan negara secara materiel sebesar Rp3.500.000.000,- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar, kerugian materiel sebesar Rp3,5 milyar dan Kerugian immateriel sebesar Rp2 milyar..

apalagi pelaksanaan lelang yang dilakukan Tergugat melalui Turut Tergugat I dan dimenangkan oleh Turut Tergugat II tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti seluruh kerugian Penggugat. tandasnya. (Her)