IPNews. Jakarta. Merespon berbagai dinamika informasi yang berkembang sangat pesat di Pengadilan yang dikomandoainya. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Dr Husnul Khotimah membuat terobosan dengan menunjuk Hakim Purwanto S Abdullah sebagai ketua Tim Jubir.
Penunjukan Tim Jubir ini diharapkan akan bisa menjembatani berbagai masalah, baik dengan wartawan, masyarakat atau pun pihak terkait lainnya. ungkap Dr Husnul Khotimah melalui Ketua Tim Jubir Purwanto S Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Para jubir tersebut yaitu:
– Jubir I, Andi Saputra untuk isu-isu korupsi/pidana khusus.
– Jubir II yaitu Sunoto, untuk isu-isu tentang pidana umum/perdata/niaga.
– Dan Jubir III yaitu Lita Sari Seruni, untuk isu-isu tentang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tuturnya.
Dr Husnul Khotimah juga menyatakan sangat diperlukan 4 jubir tersebut, karena perkara yang terjadi di PN Jakpus sangat bervariasi. Maka diperlukan orang yang bisa berkomunikasi ke publik secara baik dengan memiliki latar belakang khusus di bidangnya.
Sekilas Tentang Para Jubir
Purwanto S Abdullah, S.H.,M.H.,
Sebelum berdinas di PN Jakpus, Pak Pur (demikian biasa ia disapa), berdinas di PN Makassar. Ia juga menjabat sebagai humas.Andi Saputra, S.H.,M.H., sebelum
berdinas sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Jakpus, Andi Saputra adalah wartawan hukum di media online nasional lebih dari 18 tahun. Andi Saputra mulai resmi menjadi hakim ad hoc tipikor sejak 29 April 2025.Sunoto, S.H.,M.H., “Sunoto mulai berdinas di PN Jakpus sejak Agustus 2024. Ia juga aebelumnya pernah menjadi Ketua PN Mojokerto dan Ketua PN Bantul. Sehari-hari ia disapa Otonus.
Lita Sari Seruni, S.E.,M.H., “Lita Sari Seruni adalah hakim ad hoc PHI dari unsur perusahaan yang memasuki periode kedua (satu periode selama 5 tahun). Lita akan mengakhiri masa kerjanya pada Maret 2026. (JP)