Foto, Laporan Muhammad Fikri Abdillah terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes Palembang (24/4/2025) lalu

IPNews. Palembang. Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut dibuat setelah Fikri merasa dirugikan oleh pernyataan yang disebarkan oleh oknum tertentu melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. dalam keterangannya kepada wartawan.

Fikri menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di lingkungan masyarakat.

“Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya saat dihubungi melalui handphone pribadinya, Kamis (26/6/2025)

Pihak Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan awal. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus ini. Muhammad Fikri Abdillah berharap kasus ini segera diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. punkasnya.

Kronologi: Saya mintak alamat rumah zayyan sakha ke zayyan sakha di dm ig ny namun zayyan sakha belum kirim alamat rumah sakha ke saya di dm ig saya terus saya mintak lah alamat rumah zayyan sakha ke fens zayyan sakha namun fens ny kata ny iya saya akan saya kirim alamat rumah zayyan sakha ke kamu tapi ada syarat ny mintak kata sandi fb ny kamu saya pikir saya percaya lah untuk kirim alamat zayyan sakha ke aku ketika saya kasih kata sandi fb ku namun fens ny ini idak kirim alamat rumah zayyan sakha. (Red)