IPNews. Jakarta. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah
menggandeng dua pemangku kepentingan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan pajak dengan memberikan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Dua sosialisasi dilakukan berurutan
di tanggal 26 Februari 2025 yakni di Ruang Sumatera-Kalimantan Gedung Ventrikel Lantai 5 Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita serta di Aula Wira Pratama Kepolisian
Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Jakbar).

Pada kegiatan di RSJPD Harapan Kita, Direktur Keuangan dan Barang Milik Negara Tri Hartono Rianto, S.E., M.Bus, Ak., CA, CPMA, ASEAN CPA menyampaikan imbauannya kepada seluruh pegawai untuk taat pajak.

“Mengisi pajak dengan benar dan melaporkan (SPT Tahunan) sesuai
dengan target waktu yang ditetapkan oleh kantor pajak.” tegasnya lebih lanjut,

Di siang hari pada tanggal yang sama, KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menggelar sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bekerja sama dengan Polres Jakbar di Aula Wira Pratama Polres Jakbar.

Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan Polres Jakbar, AKBP Rita Iriana, S.H., M.H., yang mengapresiasi inisiatif kegiatan ini dan mendorong para peserta untuk mengikutinya
dengan baik.

Budi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dalam mendukung
kepatuhan pajak. Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto mengingatkan peserta sosialisasi untuk
melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi sebelum melewati batas waktunya yakni 31 Maret 2025. Ia juga mengingatkan para peserta untuk melengkapi daftar harta dan kewajiban dalam SPT
tersebut.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pelayanan DJP bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk membantu para peserta, asistensi pelaporan SPT Tahunan disediakan di lokasi yang sama, serta layanan konsultasi tetap tersedia di KPP bagi yang memerlukan pendampingan lebih lanjut. (JP)