IPNews. Jakarta. Wujudkan langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta meluncurkan buku Tinjauan KUHP 2023. “Peluncuran ini diadakan di Kantor Kejati Daerah Khusus Jakarta dan dihadiri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Rabu (5/2/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi para pihak yang terlibat dalam penyusunan dan persiapan implementasi KUHP Nasional. “Buku Tinjauan KUHP 2023 diharapkan dapat menjadi pedoman penting bagi jaksa dan aparat penegak hukum dalam memahami substansi perubahan fundamental yang diatur dalam KUHP baru,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan bahwa KUHP Nasional yang akan berlaku pada tahun 2026 menandai sebuah era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengadopsi prinsip-prinsip hukum yang lebih selaras dengan nilai budaya, sosial, dan politik bangsa Indonesia.

Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh hukum tersebut, terdapat diskusi panel secara hybrid yang menghadirkan narasumber penting, seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Rudi Margono, serta Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya kesatuan pemahaman dalam penerapan KUHP Nasional untuk menghindari disparitas hukum dan memastikan penegakan hukum yang adil serta berkepastian.

“Kejaksaan terus berupaya membangun sinergi dengan akademisi dan praktisi hukum agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Buku Tinjauan KUHP 2023 yang diluncurkan mencakup berbagai aspek penting dalam KUHP Nasional, seperti perubahan asas legalitas, pertanggungjawaban pidana korporasi, pedoman pemidanaan, serta perluasan cakupan tindak pidana korupsi. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi yang berguna bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.

Sebagai penutup, Jaksa Agung mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026 mendatang. (Her)