Doc/foto/Ils:Tersangka IHW saat digiring menuju mobil tahanan,(2/1) beberapa waktu lalu
IPNews. Jakarta. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) memanggil dan memeriksa Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto sebagai saksi atas dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Termasuk mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT.
Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/1/2025) mengatakan, “Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait
perkara itu.
Sebelumnya, pada Kamis (2/1/20025) silam tim. penyidik Kejati DKJ telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
Masing – masing berinisial IHW
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025. Kemudian berinisial MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025. Dan tersangka yang berinisial GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/ Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Modusnya, bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.
Atas dasar temuan tersebut, perbuatan tersangka IHW, tersangka MFM, dan tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ,Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ungkap Syahron
Meski begitu, Kasi Penkum Kejati DKJ, juga tidak menjelaskan sejauhmana peranan Walikota Jakarta Barat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan tim penyidik, sehingga berbagai kemungkinan bisa saja terjadi.
“Tunggu saja, ini kan masih tahap penyidikan. Segala kemungkinan bisa saja terjadi, tergantung bagaimana hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Syahron (Her)