IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemusnahan in dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah yang tidak diinginkan terkait dengan penanganan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Langkat melalui Kasi PB3R Danang Dermawan dalam keteranganya, Kamis (11/12/2024)

Pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum. Beberapa jenis perkara yang termasuk dalam giat pemusnahan ini antara lain perkara tindak pidana narkotika, oharda dan perkara kamnegtibum.

Dia menjelaskan pentingnya pemusnahan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika, disebabkan oleh keinginan untuk menghindari penumpukan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Lngkat

Danang mengungkapkan ketika suatu perkara sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan

Salah satu aspek yang paling menonjol dalam pemusnahan ini adalah barang bukti narkotika ini sebanyak; sabu Sabu 120,81 gram, Ganja 203,32 gram, ekstasi 139 butir, handphone 38 buah, Senjata Tajam 18 buah, pakaian 39 buah

Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Acara pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum, dan ini juga sebagai informasi serta edukasi kepada masyarakat untuk terciptanya masyarakat dan lingkungan yang terjauh dari kejahatan maupun tindak pidana, ujar Danang Dermawan, (her)