Foto: Ilustrasi
IPNews. Jakarta. Permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang meminta agar penyidik Polda Metro Jaya untuk menyempurnakan berkas perkara tersangka pemalsuan plat mobil dinas Anggota DPR RI berinisial HI justru dihentikan penyidikannya.
Kepal Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, Pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka HI kepada penyidik Polda Metro Jaya pada pertengahan bulan November 2024.
“Berkas dikembalikan lagi ke penyidik untuk disempurnakan. Berkasnya dikembalikan dua minggu lalu,” ucap Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi pada Selasa, (3/12/2024).
Syahron Hasibuan mengaku, hingga saat ini, Selasa 10 Desember 2024 penyidik Polda Metro Jaya belum menyerahkan kembali berkas tersangka atas nama HI. Sebelumnya, Polda menetapkan 6 tersangka terkait dengan pemalsuan pelat dinas dan juga KTA DPR RI.
Dilansir dari kompas.com, Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indrad mengatakan, dari ke enam tersangka tersebut, salah satu tersangka berinisial HI yang diduga merupakan pengacara ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggunakan Plat, STNK dan ID cart palsu milik DPR RI.
“Saudara HI ini kami tangkap paling terakhir. Dia menggunakan pelat palsu DPR di tiga mobilnya,” tutur Ade Ary pada Jumat lalu (31/5/2024).
Namun, saat dikonfirmasi sejak 6 Desember 2024, Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indrad enggan memberikan keterangan terkait dengan alasan pihaknya menghentikan penyidikan terhadap HI.
Bahkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto enggan memberikan penjelasan saat di konfirmasi terkait pertimbangan pihaknya menghentikan penyidikan terhadap HI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan Plat, STNK dan ID cart palsu milik DPR RI pada tanggal 28 November 2024.
Sementara itu, dilansir dari tempo.co, Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 bernomor B/18677/XI/RES.1.9./2024/ Ditreskrimum tertanggal 11 November 2024. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan dari Polda Metro Jaya. (Wan).