IPNews. Jakarta. Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso dari Tim Otto Hasibuan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10/20024).
Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi Helmi Bostam, sang penemu novum atau bukti baru terkait peristiwa kematian Wayan Mirna Salihin setelah menengak kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 silam.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulfikar Atjo, Helmi mengaku mendapatkan rekaman video berupa Closed-Circuit Television (CCTV) dalam tayangan sebuah stasiun televisi.
“Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” jawab Helmi saat ditanya Majelis Hakim kapan bukti baru atau novum ditemukan.
Perlu diketahui, ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica. Pada 2018, Jessica mengajukan PK tetapi ditolak. Oleh karenanya, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Jessica mendaftarkan PK ke PN Jakarta Pusat pada Rabu 9 Oktober 2024 dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan. (Her)