IPNews. Jakarta. Kejaksaan RI menerbitkan Pedoman Standar Pelayanan Publik dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan prima kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI, Prof Dr Bambang Sugeng Rukmono SH, MH, Kamis (3/10/2024), pada acara Launching Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan

Prof Dr Bambang mengatakan, atas kolaborasi yang sinergis antar bidang di Kejaksaan Agung, maka diterbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI sebagai panduan untuk meningkatkan kemandirian satuan kerja dalam penyusunan standar pelayanan.

Adapun Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI bertujuan untuk:

  • Menciptakan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Kejaksaan RI;

  • Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI;

  • Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara;

  • Meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI; dan menciptakan keseragaman prosedur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI.

Bambang berharap pedoman ini tidak hanya sekedar formalitas saja untuk memenuhi amanat undang-undang. “Tapi benar-benar diterapkan sebagai acuan untuk bagaimana kita menyelenggarakan pelayanan yang Prima kepada masyarakat,” tuturnya.

Dengan telah berlakunya pedoman ini, Jambn mengingatkan agar nantinya seluruh pejabat struktural hingga staf pelaksana pelayanan publik dapat menerapkan standar pelayanan di lingkungan Kejaksaan RI, serta melaporkan penerapan standar pelayanan sebagaimana Surat Edaran MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024.

Jambin BSR juga berharap nantinya pedoman ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Kejaksaan RI, yang ujungnya akan meningkatkan Nilai Indeks Pelayanan Publik.

Sebagaimana diketahui, Indeks Pelayanan Publik merupakan salah satu dari 24 indeks yang menjadi bagian komponen nilai Indeks Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023, telah dilakukan penilaian oleh Kementerian PANRB dengan hasil nilai 76,99 (kategori “BB”) naik 0,3 dari hasil nilai tahun 2022 yaitu 76,69.

“Namun nilai tersebut belum dapat memenuhi target memuaskan atau Rentang nilai 80 sampai nilai 90 yang menjadi persyaratan untuk pengajuan kenaikan tunjangan kinerja dilingkungan Kejaksaan RI,” imbuhnya. (Wan)