IPNews. Jakarta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda Rapat pemungutan suara (Voting) untuk legitimasi keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tforce Indonesia Jaya. Kamis (29/8/2024). Hakim pengawas memutuskan untuk menunda rapat tersebut hingga Selasa depan lantaran data- data kreditor belum lengkap dan akan di verifikasi atau dicocokkan kembali,

Meskipun debitur dan kreditur sudah hadir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak pukul 09.00 WIB, proses legitimasi belum dapat dilanjutkan. Penundaan ini menambah ketidakpastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus PKPU ini.

Selain itu, Chairul Aman, SH, salah satu kreditur yang berprofesi sebagai pengacara menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan kewenangan hakim pengawas. Menurutnya, perdebatan mengenai administrasi dan pengakuan utang menjadi penyebab penundaan.

“PKPU tidak menyediakan upaya hukum untuk membantah utang secara langsung, kecuali dalam kasus pailit. Utang yang dibantah dapat digugat, namun untuk PKPU, keputusan hakim pengawas adalah yang terakhir,” ujar Chairul.

Chairul menambahkan bahwa jika proposal perdamaian diajukan, harus dipastikan apakah debitur akan melakukan revisi untuk mendekati keinginan kreditur. Jika tidak ada revisi, proposal akan di voting.

“Jika lebih banyak yang menolak, perusahaan bisa menghadapi pailit. Sebaliknya, jika lebih banyak yang setuju, keputusan akan mengikat dan pihak yang menolak dapat melakukan kasasi, tetapi harus tunduk pada keputusan hukum yang berlaku setelah kasasi,” pungkas Chairul.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menjadwalkan ulang rapat pemungutan suara pada Selasa depan (3/9) untuk melanjutkan proses legitimasi keputusan terkait PKPU PT Tforce Indonesia Jaya. (Her)