IPNews. Jakarta. Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT. Refined Bangka Tin (RBT). Atas perbuatanya membantu penampungan uang korupsi timah dan melakukan TPPU, Helena Lim didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
JPU mengatakan “Terdakwa Helena Lim menerima atau menampung uang dari Harvey Moeis tersebut senilai Rp900 juta, dengan perhitungan Rp30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS atau setara Rp 420 miliar.
Lanjut JPU Hasil pengelolaan dana yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan smelter swasta tersebut digunakan untuk pembelian sejumlah barang dan sejumlah uang hasil korupsi tersebut disimpan dibeberapa tempat penukaran uang.
Helena Lim juga menyimpan uang yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp36 miliar, atau 2 juta juta dolar Singapura dan Rp10 milyar. Dan uang yang disimpan di dalam brankas di rumahnya, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,48 miliar dan Rp571,24 juta. ungkapnya.
Kemudian JPU mengatakan dalam transaksi itu juga tak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tak menggunakan kartu identitas penduduk dan tak dicatat dalam transaksi keuangan PT. QSE.
Bahkan Helena juga tak melaporkan transaksi itu ke Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jaksa mengatakan Helena juga dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dkk.
Adapun harta benda milik Helena Lim yang diduga terkait TPPU juga telah disita seperti mobil hingga tas mewah. tandasnya
Atas perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (Her)