IPNews. Jakarta. Massa yang tergabung dalam lembaga Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), mengelar aksi demontrasi di Kantor Mahkamah Agung (MA), Republik Indonesia, Senin (06/05/2024).
Kedatangan massa FMPB di MA ini, bertujuan untuk mengadukan sejumlah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton atas dugaan tidak netral dalam memutuskan perkara yang melibatkan beberapa petinggi PT Panca Logam Makmur (PLM).
Koordinator aksi FMPB Haslin Hatta Yahya mengungkapkan kinerja PN Pasarwajo patut dipertanyakan dalam menangani sejumlah kasus yang melibatkan para petinggi PT PLM.
“Kinerja PN Pasarwajo dalam menangani perkara petinggi PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana tidak masuk akal. Untuk itu, kami meminta MA menerima audiensi kami,” kata Haslin saat menyampaikan orasinya di depan Kantor MA.
Haslin mengungkapkan, putusan hakim PN Pasarwajo tidak masuk akal, kasus dugaan ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang melibatkan direktur utama, Iryanto dan juga Kepala Kantor PT PLM Haslinda.
Menurut Haslin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menuntut kedua terdakwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang kuat. Namu anehnya, hakim hanya memberikan vonis 6 bulan kurungan penjara dengan status tahan kota untuk kepala PT PLM. Sedangkan direktur utama PT PLM di vonis bebas oleh majelis hakim PN Pasarwajo.
“Maka atas dasar itu, kami menduga ada indikasi hakim bermain mata sehingga tidak memberikan putusan yang adil kepada pelaku ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkap Haslin.
Ungkap Haslin selain itu, ada dikasus tipu gelap yang diduga dilakukan oleh direktur dan komisaris PT PLM terhadap investor. Hakim lagi-lagi memberikan putusan diluar nalar.
“Kemudian kasus tipu gelap yang dilakukan oleh Irianto selaku direktur PT PLM di vonis bebas oleh hakim. Kemudian komisarisnya Handoko menang di Praperadilan,” bebernya.
Hingga saat ini, polemik penanganan kasus yang melibatkan sejumlah petinggi di perusahaan pertambangan emas di Kabupaten Bombana itu masih terus berlanjut, sehingga ia memdesak MA untuk benar-benar menyikapi permasalahan ini.
“Apa yang dilakukan oleh hakim-hakim di PN Pasarwajo bisa mencoreng hukum di Negeri ini. Bayangkan saja, orang yang telah di tetapkan tiga kali tersangka dan tiga kali terdakwa didalam kasus yang berbeda dan ancam kasus yang menjeratnya di atas 5 tahun. Tapi kenyataannya masih di berikan status tahan kota oleh hakim Pengadilan Pasarwajo,” urainya.
Jordi Prianto selaku Koordinator masa aksi, meminta MA ikut terlibat memeriksa sejumlah oknum hakim PN Pasarwajo yang menangani perkara sejumlah pimpinan PT PLM.
“Kami mendesak dan meminta MA memeriksa oknum hakim PN Pasarwajo yang kami duga telah bermain mata dengan memberikan keringanan atas tahan kota kepada terdakwa,” ungkap Jordi.
Sambung Jordi MA harus segera menurunkan Badan pengawas Mahkamah Agung sekaligus memerintahkan PN Pasarwajo untuk segera menahan para pelaku ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di PT PLM.
“Kami juga meminta Pengawas Mahkamah Agung agar segera memerintahkan PN Pasarwajo untuk menahan para pelaku ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi PT Panca Logam di Sulawesi Tenggara,” harapnya.
Jordi menambahkan, persoalan ini harus benar-benar disikapi oleh MA Republik Indonesia, sebab banyak keputusan hakim PN Pasarwajo yang sangat tidak masuk akal.
“Pengawas MA harus ikut mengawasi kinerja hakim PN Pasarwajo dalam sidang kasus PT PLM,” tutupnya. (ihm)