IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gershon G Renta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut terdakwa Michael 5 bulan Penjara,
dalam kasus penadah baterai Motor Listrik merek Swap.

Dalam tuntutannya, JPU Gershon mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHP. Ia mengaku, hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa lantaran sudah adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban yaitu PT. SWAP Energi Indonesia.

“Dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban dan terdakwa sudah mengganti kerugian sebesar Rp 250 juta rupiah,” ucap Gershon dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (19/3/2024).

Sementara itu, dalam dakwaannya, PT. SWAP Energi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp200.000.000,-

Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Michael selama 5 bulan penjara.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Febri Saputra yang dituduh mencuri baterai Motor Listrik merek Swap dituntut 2 tahun penjara. (Wan)