IPNews. Jakarta. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016-2017, berinisial AMD sebagai saksi
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut bahwa proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.
Diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek.
Cara dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan
Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,”kata Kuntadi
“Sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara, negara,”pungkasnya
Kuntadi menjelaskan pendalaman secara khusus perlu dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub karena berkaitan dengan proyek strategis nasional.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Diantaranya berinisial PB, selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016 hingga 2017. Kemudian saksi SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tidak layak dioperasikan. Hal itu lantaran jalur yang pengerjaannya tidak mengindahkan feasibility studi atau studi kelayakan.
“Sekarang kita lihat sama-sama. Apakah jalur kereta itu difungsikan atau tidak,” ungkap Kuntadi
Seperti diketahui, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka. Mereka berinisial NSS, kemudian tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG. (Her)