IPNews. Jakarta. Perlakuan semena-mena oleh oknum pegawai Kejaksaan diacara rapat kerja nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Rakernas Persaja), di Hotel Aston Sentul Jawa Barat, Senin (8/1/24) sore, mendapat sorotan tajam.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, SH, MH, sesalkan insiden pengusiran sejumlah jurnalis.

“Saya selaku Wakil Ketua PWI DKI Jakarta Bidang Pembelaan Wartawan sangat menyayangkan adanya dugaan pengusiran teman-teman wartawan oleh oknum pegawai Kejaksaan diacara Raker tersebut dan seharusnya hal itu tidak terjadi,” sesal Arman, Rabu (10/1/2024).

Arman menilai, meski panitia acara Rakernas Persaja tidak mengundang sejumlah wartawan untuk melakukan peliputan namun tidak sepatutnya melakukan tindakan pengusiran terhadap wartawan yang hadir dan cukup disampaikan dengan cara-cara yang beretika.

“Saya menilai pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan adalah perilaku tidak beretika. Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999,” tutur Arman.

Dijelaskan Arman dalam Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan:

Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 2. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan Pers Nasional dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Arman menegaskan, dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pers, menjamin kemerdekaan pers dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.“Oleh karena itu, dengan adanya kejadian pengusiran wartawan, jelas itu pelanggaran, karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang,” pungkas Arman.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam klarifikasinya di whatsapp grup Forwaka (9/1) mengatakan, memang pihaknya tidak mengundang media mana pun untuk acara Rakernas Persaja.

“Karena acara diadakan diluar Jakarta dan keterbatasan tempat yang disediakan. Untuk efektivitas dan efisiensi maka kami buatkan rilis secara berkala, sehingga akses informasi tetap kami berikan, terimakasih atas atensinya,” tandas Ketut Sumedana. (Her)