IPNews. Jakarta. Kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) kali ini menuai polemik di kalangan awak media, khususnya yang tergabung dalam anggota Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka). Pasalnya Dalam Nota Dinas itu tercantum 10 anggota Forwaka
Perli diketahui mengingat acara tersebut sangat bangus dan berjalan lancar, apalagi dalam kegiatan yang melibatkan para Pemred (Pemimpin redaksi) dari berbagai media cetak, elektronik dan media online tersebut hanya mengakomodir Ketua Forwaka dan satu orang pengurusnya.
“Memang benar panitia mengundang 40 Pemred dari berbagai media, baik cetak, eletronik maupun online. Namun untuk Forwaka hanya kami undang Ketua dan satu orang pengurusnya saja,” ujar Kepala Sub Bidang Kehumasan Puspekum Kejagung yang juga Ketua Panitia Media Gathering, Andrie Wahyu Setiawan, Kamis (12/10/2023), di Jakarta.
Padahal, informasi yang beredar terdapat Surat Nota Dinas Puspenkum kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) yang akan mengundang 10 anggota Forwaka bersama 40 media lainnya dalam kegiatan tersebut.
“Kalau masalah itu saya nggak tahu. Mungkin itu Nota Dinas Puspenkum ke Jamintel terkait soal rencana kegiatan tersebut. Yang pasti, panitia mengundang Forwaka hanya untuk dua media saja (Ketua dan satu orang pengurus-red),” ungkap Andrie menambahkan.
Tidak singkronnya Surat Nota Dinas dengan sikap panitia terkait dengan jumlah undangan untuk Forwaka inilah yang ‘mengusik kebatinan’ sebagian besar wartawan di Kejaksaan Agung.
“Kalau berdasarkan surat nota dinasnya, peserta Media Gathering itu ada 10 anggota Forwaka, 40 undangan dan 10 panitia.Tapi kenyataannya cuma dua orang saja yang dari Forwaka. Ini yang benar yang mana, kenapa bisa terjadi begitu yaa,” kata salah seorang anggota Forwaka.
Meski demikian, dia sangat menyayangkan terjadinya kondisi tersebut. Mengingat, kegiatan Media Gathering sangat penting dalam menciptakan kemitraan, khususnya antara wartawan yang meliput di lingkungan Kejaksaan Agung dengan Puspenkum.
“Sebenarnya tujuan Media Gathering ini kan untuk meningkatkan sinergitas media massa dengan lembaga Kejaksaan. Tapi kenapa bisa terjadi seperti ini. Jangan sampai muncul kesan Puspenkum telah mengabaikan kemitraan dengan Forwaka,” tambahnya.
Meski demikian, acara yang berlangsung di ruang pressroom Kejagung tersebut berjalan lancar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana sengaja menghadirkan dua narasumber yang sangat kompenten.
Masing-masing, Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri pada Dewan Pers Indonesia dan Pakar Komunikasi Prabu Revolusi
Totok Suryanto menyampaikan materi “Dialektika Pers Indonesia yang beretika dalam Menyongsong Pesta Demokrasi”.
Sealnjutnya Pakar Komunikasi Prabu Revolusi menyampaikan materi mengenai “Menghadapi Media Komunikasi di Era Transformasi Digital. (Wan)