IPNews. Jakarta. Empat orang korban investasi Kripto Rajacoin melalui kuasa hukumnya Oktavianus, Tubagus & Rekan meminta keadilan dan kepastian hukum.
“Ironisnya lagi para korban tersebut terus diberikan harapan palsu alias PHP, ungkap Oktavianus dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Oktavianus menjelaskan, kasus penipuan modus investasi mata uang digital atau Kripto Rajacoin ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2022,dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka padahal sudah naik sidik.
Bahkan terlapor Andry Oktavianes dalam mediasinya berani janji dihadapan salah seorang Kanit di Polres Jakbar, yang mengatakan akan diselesaikan paling lambat bulan Juli, dan tambah janji sebulan lagi hingga terus saja janji janji dan ternyata klien kami hanya di PHP.
Pingpong sana pingpong sini hanya dijanji-janjikan. dia bilang bahwa ini ada investor lah, saya punya menjadi punya uang nantinya untuk menutup kerugian kamu begitu udah mendekati investornya belum ada juga, hingga segala macam saya coba cari lagi.
Oktavianus berharap dan menuntut agar pelaku kejahatan ini bisa ditindak secara hukum bisa dilakukan segera penangkapan.
Dalam kasus ini kami melaporkan dengan pasal 372 dan 378, tapi ingat ini bisa berkembang menjadi kasus TPPU, karena investasi ini tidak berijin, apalagi yang namanya investasi atau coin digital harusnya uang korban itu ada, dan ini harus ditelusuri. ungkapnya.
“Para Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2 miliar Lebih,” jelas Oktavianus.
Dikatakan Oktavianus, kasus berawal kliennya menjadi korban investasi bodong Rajacoin Kripto, pada awal 2021.
Promosi dan Iklan Menggiurkan
Mereka tertarik dengan investasi ini dikarenakan ada salah satu public figure yang sudah go berinisial RA. Dia juga sebagai salah satu pemilik klub sepak bola RANS cilegon, dan ada lagi distributor penjualan mobil mewah milik inisial RS ini juga kerja sama dengan Rajacoin, namun Andry Oktavianes yang dimana ini kami sudah laporkan. ungkap Oktavianus.
Belum lagi dalam promosinya yang menggiurkan para korbanya seperti,” Mata uang digital ini dapat dibelanjakan salah satunya membeli mobil mewah di showroom RS. Kerjasama dengan Kripto Rajacoin bisa ditukar dengan mobil mewah di dealer Prestige, beli mobil dan motor bisa pakai uang virtual.
Ini memang luar biasa bisa menggantikan uang, dan ditambah lagi dengan iklan yang ditayangkan di beberapa media online. hal itu yang menyebabkan klienya percaya, ujarnya.
Para korban ketemu dengan terlapor Andry, menurutnya ini investasi yang legal tidak akan mungkin ada penipuan bahkan yang bersangkutan berani menjaminkan cek yang dimana cek ini kalau terjadi apa apa bisa dicairkan terlepas kamu untung atau tidak di bulan November cair besarnya ada Rp600 jutaan, “ini bisa dicairkan. Akhirnya klien kami tergiur masuk ke perangkap tersebut.
Selanjutnya klien masuk awal 2021 dan pada akhir tahun 2021 siaran pers dari Kemendag, ada sekitar kurang lebih 1249 domain situs yang dimana ini telah di blokir salah satunya ada nama Rajacoin,
Bahkan Satgas Waspada Investasi (SWI)juga mengatakan salah satu investasi ilegal dan tidak berijin itu adalah Rajacoin. (Her)