IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berhasil memulihkan sebagian kerugian keuangan negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, dengan melelang aset terpidana Heru Hidayat.

Aset sita eksekusi milik Heru Hidayat yang berhasil dilelang berupa saham di PT Gunung Bara Utama (GBU).

Selanjutnya sebagai pemenang lelang adalah PT Indobara Utama Mandiri, dimana aset Heru dari hasil sita eksekusi tersebut laku terjual dengan harga penawaran sebesar Rp1,945 triliun,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (08/06/2023)

Ketut menyebutkan setelah lelang PT IUM sebagai pemenang lelang selanjutnya akan melunasi kewajibannya membayar sisa pokok lelang selama lima hari kerja yaitu hingga 15 Juni 2023.

“Adapun hasil bersih lelang seluruhnya akan disetor ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” tuturnya.

Salam kegiatan lelang tersebut adalah bagian dari penyelesaian kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat.

Rujukannya putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dia pun berharap dengan telah selesainya kegiatan lelang dapat berdampak pulihnya perekonomian negara. “Khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara sebagai salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya.

Sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP. pungkas Ketut Sumedana. (Wan)