IPNews. Jakarta. Barang bukti berupa uang sejumlah Rp 51,124 miliar milik terpidana Leo Chandra di setorkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kepada bank kas negara, Rabu (15/3/2023), dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang.

Penyerahan hasil barang bukti uang tersebut disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hari Wibowo di Bank Mandiri Jakarta Cabang Kebon Sirih Jalan Tanah Abang Timur No 1, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/23).

Kasie Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta jajaran menghadiri kegiatan penyetoran uang barang bukti perkara pemalsuan dokumen dan pencucian uang atas nama terpidana Leo Chandra sejumlah Rp. 51.124.796.039,32,-

Pelaksanaan penyetoran uang tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo kepada Yoga Sulistijono selaku Government Business Head Region 4 Jakarta 2.

“Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp600 miliar. Dan diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP),” terangnya.

Namun pada tahun 2018, ujar Ginting, terjadi kredit macet sebesar Rp. 209.805.582.606. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

“Atas perbuatan terdakwa demikian mengakibatkan bank BCA mengalami kerugian Rp 209 miliar lebih,” ungkap Ginting.

Dalam putusan MA Nomor 1004 K/PID/2022 tanggal 28 Juni 2022 menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan TPPU” pada Bank BCA.

“Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51.124.796.039,32, dirampas untuk negara,” ungkap dia.

Atas putusan MA tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT 192/M.1.10/Eku.3/12/ 2022 tanggal 27 Desember 2022, melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejari Jakpus ke kas negara. (Her)