Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting
IPNews. Jakarta. Pemisahan berkas perkara (Splitsing) empat tersangka narkotika terkait perkara Irjen Pol Teddy Minahasa, telah dilimpahkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (12/1/2023)
Keempat tersangka tersebut yakni, tersangka Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon, ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting saat dihubungi Indoposnews. com, Jumat (13/1/2023),
Bani mengatakan, bahwa dalam perkara narkotika yang menjerat empat tersangka itu, “kami telah limpahkan, dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja yang ditetapkan oleh pengadilan.
Para tersangka menurut Bani, telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika golongan I. Subsidiair tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika golongan I.
Selanjutnya JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan para tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam : Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (Kejari Jakpus) menerima, Rabu (11/1/2023), empat berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hal itu, terkait dalam penanganan perkara keempat tersangka tersebut dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat dari perkara Teddy Minahasa. Sedangkan tujuh berkas perkara tersangka lainnya ditangani Kejari Jakbar, (her)

