IPNews. Jakarta, Tabur Kejaksaan RI telah berhasil meringkus sebanyak 176 buronan dari tahun 2020 hingga 15 Februari 2021.
Keberhasilan ini atas kepiawaian dan kepemimpinan Dr Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI, yang terus melakukan inovasi dan terobosan dengan menjaga akuntabilitas kinerja dan terus berusaha untuk menuntaskan langkah penegakan hukum.
Terobosan yang selalu membuahkan hasil, salah satunya program Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen yang dikomandoi oleh Dr. Sunarta dalam hal pengejaran dan penangkapan buronan atau yang lebih dikenal dengan istilah Tabur (Tangkap Buronan).
“Sebanyak 204 buronan telah ditangkap sejak Oktober 2019 hingga saat ini yang berhasil diringkus pada semua tahapan baik penyidikan, Penuntutan maupun eksekusi.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Dr Burhanuddin (19/2/2021).” Sepanjang 2020, sudah 138 buronan yang ditangkap,dan di tahun 2021 sampai 15 Februari buronan yang telah ditangkap mencapai 38 orang.
Pada tahun 2021, Hasil penangkapan sungguh signifikan di atas rata – rata, sebelumnya sebanyak 9 – 10 buronan ditangkap setiap bulan.
Lebih jauh, Dr Burhanuddin menjelaskan bahwa penangkapan buronan merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur).
“Program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia,” jelasnya.
Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Dr. Sunarta menambahkan, Program Tabur mulai digulirkan pada awal 2018 dan sejak program itu bergulir dari awal 2018 hingga akhir 2020, total 549 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan atau ditangkap oleh Tim Tabur baik yang ada di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung
” Tahun 2018 sebanyak 207 (dua ratus tujuh) DPO. Tahun 2019 sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) DPO. Tahun 2020 sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) DPO,” jelasnya
Untuk hasil Program Tabur tahun 2021, kata Sunarta, sudah 38 (tiga puluh delapan) DPO yang berhasil diamankan.
“Buronan yang ditangkap terdiri dari buronan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 22 orang. Sisanya sebanyak 16 orang dari perkara non tindak pidana korupsi,” paparnya.
Program Tabur (Tangkap Buron), Kejaksaan Agung menghimbau kembali kepada seluruh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan atau DPO.tutupnya. (wan).