IPNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI bersama rombongan, di Gedung Kejati Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pada kesempatan tersebut Kajati DKI Jakarta mengharapkan Indonesia dapat menerbitkan dan segera memiliki Undang- undang Tentang Restoratif Justice.

“Undang- undang restoratif justice merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Itu diperlukan agar ada kepastian dan kemanfaatan serta keadilan yang efektif dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia,” harapnya.

Selain itu, Reda juga menyampaikan capaian kinerja bidang pada Kejati DKI Jakarta dalam kunjungan kerja reses masa persidangan II tahun sidang 2022 – 2023 Komisi III DPR RI.

“Sebagai contoh kasus narkotika dapat dilakukan pendekatan restoratif Justice, karena narkotika tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan,” tuturnya.

Ketua tim Kunjungan Kerja Komisi III DPRI Ahmad Sahroni, mengapresiasi program penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah (JMS) dan masalah persidangan yang harus dibuat lebih efisien. “Kedepanya program JMS bisa melibatkan DPR,” pungkasnya.

Dalam kunker tersebut Tim terdiri dari 1 orang ketua tim, 18 anggota dewan didampingi 4 orang sekretariat, 2 orang tenaga ahli komisi III DPR RI.

Selanjutnya H. Ahmad Sahroni, juga didampingi oleh 18 anggota dewan lainnya yaitu, M Nurdin, Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan, Novri Ompusunggu, Supriansa,Hj. Sari Yulianti, H. Andi Rio Idris Pagjalangi, Habiburokhman, Muhammad Rahul, Wihadi Wiyanto, Taufik Basari, Dipo Nusantara Pua Upa, Heru Widodo, Hinca Ip Pandjaitan XIII, Habib Aboe Bakar al-Habsyi, Komjen (purn) DRS. H. Adang Daradjatun, Mulfachri Harahap, dan H. Arsul Sani. (Her)