IPNews. Jakarta. Persoalan antara PT. Tuah Globe Mining (GMI) dan PT. Kutama Mining Indonesia (PT. KMI) terus berlanjut. Padahal dalam perkara tersebut Direktur KMI telah divonis pidana penjara selama 3 tahun atas tindakan pidana pemalsuan surat. Anehnya masih berupaya mencari-cari permasalah baru

DR Oggowijaya, SH. MH. selaku kuasa hukum PT. Tuah Globe Mining, dalam keterangan persnya, Senin, (31/10/2022), mengungkapkan, “saat ini diketahui bahwa PT. Kutama Mining Indonesia (KMI) membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, terhadap PT. Tuah Globe Mining (TGM) atas dugaan pencurian batubara.

Sementara itu, Richard William (RW) yang mengaku sebagai kuasa hukum KMI pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, berupaya mempengaruhi saksi yaitu klienya. Adapun tindakan kuasa hukum KMI tersebut melanggar kode etik advokat, ujar Onggowijaya.

Apalagi RW sebagai kuasa hukum KMI, tidak dapat menunjukkan surat kuasanya, dan mempengaruhi kliennya saya. Yang anehnya kuasa hukum KMI tersebut mengatakan, “bahwa ia meneruskan undangan klarifikasi yang ia terima dari penyidik kepada saksi.

Kami sangat keberatan dengan tindakan penyidik Bareskrim, yang kami nilai diduga berpihak kepada kuasa hukum KMI, Ada apa ini ?… ungkap Onggowijaya.

“Mengapa penyidik menyampaikan surat undangan klarifikasi, kok melalui kuasa hukum pelapor?. “Kami menduga jangan-jangan perkara ini adalah perkara pesanan, ungkapnya.

“Ada orang mengaku pengacara tanpa surat kuasa, menghubungi saksi menyampaikan surat undangan klarifikasi dari polisi melalui whatsaap si pengacara.

Dalam hal itu kami meminta Kadiv Propam menindak penyidik yang melanggar, kata Onggowijaya.

Menurut Onggowijaya, “perkara di Bareskrim ini di buat-buat oleh KMI. Kami menduga KMI menuduh TGM, melakukan pencurian batubara padahal TGM adalah pemilik IUP Tambang dan telah memperoleh perijinan secara lengkap sejak tahun 2012.

Bagaimana mungkin pemilik IUP mencuri batubara. Yang berasal dari lokasi tambangnya sendiri. Beberapa pihak dari TGM pada bulan September 2022, telah dimintakan keterangannya dalam rangka penyidikan oleh Bareskrim dan telah memberikan keterangan lengkap tentang seluruh perijinan yang dimiliki.

Onggo menjelaskan, hubungan hukum antara TGM dan KMI telah di putus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan keterangan dari pihak TGM, saat ini ada beberapa orang yang di periksa oleh Polda Kalimantan Tengah terkait dengan pengerusakan jalan tambang TGM yang diduga atas perintah KMI.

Kami sudah tahu memiliki bukti ada keterlibatan yang diduga oknum Kepolisian dalam kasus pengrusakan, jalan tambang klien kami pada 13 Juli 2022. Oknum itu mengetahui adanya rencana pengerusakan jalan, tapi secara sengaja membiarkan tindak pidana itu terjadi.

Selanjutnya, dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Propam dengan bukti-bukti yang ada. Untuk perkara yang di Bareskrim. Kami juga meminta agar penyelidik bertindak profesional karena beban pembuktian ada di pelapor bukannya klien kami.

“Klien kami adalah pemegang IUP yang sah, dan anehnya pelapor maupun penyidik dalam perkara di Bareskrim dalam surat undangan klarifikasi tidak menyebutkan pasal apa yang dilanggar oleh klien kami.

“Dalam surat undangan klarifikasi hanya menyebut undang-undang pertambangan, disini terlihat jelas dulu kesalahannya” baru ditentukan pasalnya”. Padahal seharusnya adalah ada perbuatan, ditentukan pasalnya dan siperiksa. Lalu saat ini yang terjadi adalah terbalik, “di periksa dahulu baru ditentukan pasalnya, “ujar Onggo keheranan. (Her).