IPNews. Jakarta. Setelah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), langsung menjemput advokat Alvin Lim yang telah divonis 4,5 tahun dalam kasus pemalsuan surat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (18/10/2022), mengatakan penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, setelah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta itu ada salah satunnyab yang berbunyi dan menyatakan agar Alvin Lim ditahan.
Menetapkan sesuai perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor, melaksanakan eksekusi putusan tersebut dengan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Alvin Lim dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. ungkapnya.
Adapun menetapkan berupa : Barang bukti
nomor 1 sampai dengan 55, “tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Barang bukti nomor 56 sampai dengan 85 dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja.
Barang bukti nomor 86 sampai dengan 101 dikembalikan kepada Budi Arman.
Barang bukti nomor 102 sampai dengan 111 dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri.
Barang bukti nomor 112 sampai dengan 197 dikembalikan kepada Terdakwa Alvin Lim.
Barang bukti nomor 198 sampai dengan 211 dirampas untuk dimusnahkan, ujarnya.
Sementara itu, saat di jemput oleh pihak kejaksaan,” Alvin Lim pun mengatakan, bahwa penahanan terhadap dirinya belum melalui putusan yang inkrah. “Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi,” kata Alvin Lim.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini Alvin Lim divonis majelis hakim PN Selatan selama 4,5 Tahun, Namun vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara.
Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Her)

