IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Dalam Sita eksekusi itu dilakukan tim jaksa eksekutor didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Jumat, (7/10/2022), mengatakan “Sita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA itu di Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Rinciannya 1 bidang tanah seluas 0,5 HA di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. 2 bidang tanah seluas 0,25 HA di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Lalu 16 bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Dan 1 bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, ungkapnya.

Dia menjelaskan, sita eksekusi aset Benny Tjokro dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020. Benny Tjokro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun.

Kemudian untuk selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus, pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tukasnya. (Wan)