IPNews. Jakarta. Surya Darmadi alias Apeng terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yan dilakukan oleh PT Dita Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, yang diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara mencapai puluhan triliun.
Apeng menolak tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perusahaannya yakni PT. Duta Palma Group (Darmex Group), Surya Darmadi (Apeng) tidak memiliki izin.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Surya Darmadi (Apeng), sehingga terdakwa kasus lahan sawit PT. Duta Palma yang rugikan negara Rp 86 triliun, akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara (pembuktian).
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Hakim Fahzal mengatakan, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim pun memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan, kata Majelis Hakim.
Sementara itu terhadap putusan tersebut menurut Kasi Intel Kejari Jakpus Bani immanuel Ginting, dalam keteranganya,(3/10),” pihak JPU menyatakan sikap menerima putusan, sedangkan pihak Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun dalam persidangan lanjutan itu, ada 107 saksi dan 21 ahli yang akan memberikan kesaksian di persidangan Surya Darmadi alias Apeng pada Senin 10 Oktober 2022, katanya. (Her)

