IPNews. Jakarta. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil menangkap dan mengamankan Ozie Hansery Moechlis, terpidana kasus penipuan. Telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak kejaksaaan selama 8 tahun.
“Penangkapan terpidana Ozie Hansery Moechlis dipimpin langsung oleh Kasi Intel Jakbar Lingga Nuarie.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting dalam keteranganya Rabu, (14/9/2022) mengatakan, “Terpidana Ozie Hansery Moechlis, ditangkap oleh Tim Intelijen jajaranya, Selasa (13/9), Sekitar Pukul 16.00 WIB di daerah Cibubur Jakarta Timur.
Sebelumnya, menurut Iwan Ginting pada saat dilakukan pengamatan, terpidana ini sudah tidak tinggal lagi di alamat sesuai KTP,
Selanjutnya, Tim Intelijen Kejari Jakbar terus melakukan pelacakan hingga akhirnya terpidana ditemukan dan langsung dilakukan penangkapan di daerah Cibubur Jaktim, ungkap Iwan Ginting.
Kemudian terpidana dibawa ke kantor Kejari Jakbar dan langsung dilakukan eksekusi pidana badan di Rutan Kelas I Salemba,” tukasnya.
Sebelumnya, seperti diketahui dalam persidangan, majelis hakim memvonis Ozie Hansery Moechlis, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara. “Atas perbuatanya Ozie melanggar pasal 378 KUHP.
“Ozie Hansery Moechlis pada tanggal 15 dan 16 Juli 2010 bertempat di Money Changer Bank Mandiri Tanjung Duren, Jakarta Barat melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korbannya (rekan bisnis) merugi sebesar USD 100.000. (Her)