Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (doc/tengah/hijau)
IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) Empat tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Jumat (19/8/22) mengatakan, “Empat tersangka itu adalah
tersangka FS dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/Dittipidum tanggal 19 Agustus 2022.
Keempatnya itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, ungkapnya.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil (P.18), ujar Ketut Sumedana.
Dia juga menjelaskan, selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan, tandasnya. (Wan)